akademik2@unigal.ac.id +62 859-7329-2036

Direktorat Akademik dan Kerja Sama merupakan unsur pembantu pimpinan di Bidang Akademik dan Kerja Sama yang secara fungsional berada dibawah Wakil Rektor I. Tugas pokok Direktorat Akademik dan Kerjasama membantu pimpinan Universitas dalam menyelenggarakan Akademik dan Kerjasama serta layanan Akademik di tingkat Universitas.


NoJabatanUraian Tugas
1Direktur Akademik dan Kerjasama
  1. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dibidang akademik dan kerjasama, Wakil Rektor I dibantu oleh Direktur Akademik dan Kerja Sama.
  2. Tugas pokok Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama adalah membantu Wakil Rektor I dalam mengelola dan mengembangkan kebijakan program akademik dan kerja sama, baik didalam negeri maupun luar negeri, untuk mendukung visi Universitas.
  3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebgaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Akademik dan Kerja Sama memiliki fungsi:
  • merumuskan kebijakan akademik yang mendukung pencapaian visi universitas dalam peningkatan mutu pendidikan, mencakup standar kurikulum, metode pembelajaran dan evaluasi akademik yang berbasis pada capaian pembelajaran;
  • menyusun dan mengembangkan kurikulum yang sejalan dengan visi universitas untuk menjadi unggul dan berdaya saing global;
  • mengoordinasikan penyusunan kurikulum lintas program studi untuk mendorong pembelajaran interdisipliner dan meningkatkan kompetensi lulusan;
  • mengoordinasikan pelaksanaan program pembelajaran, baik tingkat sarjana maupun tingkat Pascasarjana;
  • mengawasi proses pembelajaran agar sesuai dengan standar mutu akademik seperti: pengelolaan jadwal perkuliahan, sistem evaluasi dan peningkatan kualitas pengajaran dosen;
  • melakukan evaluasi terhadap metode pembelajaran dan menyusun strategi inovasi dalam pengajaran, seperti pemanfaatan teknologi pendidikan (e-learning) dan pendekatan berbasis konservasi dan budaya;
  • merencanakan dan mengembangkan kerja sama akademik dengan institusi dalam negeri dan luar negeri, baik universitas, dunia usaha dan industri, maupun lembaga penelitian;
  • mengawasi pelaksanaan kerja sama yang sudah berjalan serta melakukan evaluasi dampak kerja sama terhadap peningkatan mutu akademik universitas;
  • mengelola dan memantau pertukaran dosen, pertukaran mahasiswa dan peneliti dalam program-program internasional;
  • membangun jejaring strategis dengan lembaga-lembaga eksternal guna mendukung program-program pendidikan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja akademik di universitas termasuk kualitas proses pembelajaran dan hasil studi mahasiswa;
  • mengelola dan meningkatkan kapasitas dosen melalui pelatihan, sertifikasi dan program pengembangan keahlian yang mendukung pembelajaran kualitas tinggi;
  • memberikan laporan berkala mengenai pelaksanaan kegiatan akademik dan kerja sama kepada Wakil Rektor I; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran
  1. Seksi Kurikulum dan Pembelajaran dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran bertanggung jawab kepada Direktur Akademik dan Kerja Sama.
  3. Tugas pokok Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran adalah melaksanakan pelayanan di bidang kurikulum dan pembelajaran.
  4. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran memiliki fungsi;
  • mengelola proses registrasi akademik mahasiswa baru, mahasiswa lama dan mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) termasuk verifikasi data dan dokumen yang dibutuhkan;
  • mengelola sistem pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) serta memfasilitasi perubahan mata kuliah sesuai kebijakan yang berlaku;
  • mengurus penerbitan transkrip nilai mahasiswa, termasuk verifikasi data dan distribusi kepada mahasiswa;
  • mengelola permintaan legalisasi ijazah, sertifikat dan dokumen akademik lainnya;
  • memasukan dan memperbarui data akademik mahasiswa ke dalam sistem informasi akademik (SIAKAD) untuk memastikan keakuratan dan integritas data;
  • menyimpan dan mengelola dokumen fisik dan digital terkait kegiatan akademik, termasuk arsip nilai, ijazah dan berkas kelulusan;
  • mengelola kebutuhan administrasi ujian, jadwal ujian dan validasi kartu ujian dalam sistem;
  • mengelola proses administrasi kelulusan, termasuk verifikasi syarat-syarat akademik dan pengurusan dokumen wisuda;
  • mengelola dan menyusun laporan nilai secara berkala untuk dilaporkan kepada pimpinan universitas dan kementerian;
  • memastikan kelengkapan dan keakuratan data nilai mahasiswa dalam sistem informasi akademik;
  • berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses evaluasi pelaksanaan perkuliahan dan ujian;
  • berkoordinasi dengan pihak fakultas, program studi dan unit administasi lainnya untuk memastikan kelancaran proses administrasi akademik;
  • mengimplementasikan kebijakan akademik yang ditetapkan oleh universitas terkait dengan layanan admnistrasi akademik;
  • bekerja sama dengan unit teknologi informasi untuk memasitikan sistem sistem informasi akademik berjalan dengan baik dan lancar;
  • membantu mahasiswa dan dosen dalam penggunaan sistem administrasi online, seperti: registrasi mata kuliah dan pengisian nilai;
  • memberikan laporan berkala mengenai kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran kepada Direktur Akademik dan Kerja Sama; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3Kepala Seksi Kerjasama
  1. Seksi Kerja sama dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Seksi Kerja Sama bertanggung jawab kepada Direktur Akademik dan Kerja Sama.
  3. Tugas pokok Kepala Seksi Kerja Sama adalah melaksanakan pelayanan di bidang Kerja Sama.
  4. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Kerja Sama memiliki fungsi;
  • membantu dalam menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA) dan dokumen kerja sama lainnya;
  • mengelola penyimpanan dokumen kerja sama secara terorganisir dan memastikan semua dokumen terdokumentasi dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital untuk memudahkan akses dan pencarian dokumen;
  • memelihara dan memperbarui database kerja sama dengan mitra universitas dan memberikan notifikasi kepada pihak terkait mengenai perjanjian yang akan segera berakhir atau perlu diperbarui;
  • melakukan koordinasi dengan unit terkait di dalam universitas maupun pihak eksternal dalam penyelenggaraan kegiatan terkait  kerja sama;
  • membantu dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kerja sama, seperti: seminar, lokakarya, pertukaran mahasiswa, kunjungan delegasi dan kegiatan lainnya;
  • menyediakan dukungan administratif seperti penyiapan ruangan pertemuan, pengaturan akomodasi dan logistik lainnya;
  • membantu menyusun laporan hasil kegiatan atau program kerja sama, termasuk dokumentasi kegiatan, evaluasi dan pencapaian target kerja sama;
  • mengumpulkan data dan informasi dari unit terkait yang diperlukan untuk evaluasi kerja sama;
  • menginput dan memperbarui informasi terkait kerja sama dalam sistem informasi yang digunakan oleh universitas, baik secara manual maupun dalam sistem berbasis teknologi;
  • memastikan bahwa data kerja sama selalu mutakhir dan dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang berwenang;
  • membantu dalam proses perpanjangan atau pembaruan kerja sama sesuai dengan kebijakan yang berlaku;
  • berkoordinasi dengan unit akademik dan bagian lainnya untuk memastikan kesesuaian prosedur  dan legalitas dari perjanjian kerja sama yang dibuat;
  • membantu dalam pengaturan dan pemenuhan kebutuhan administratif terkait aktivitas kerja sama antar unit kerja dan lembaga eksternal;
  • mengumpulkan informasi terkait peluang kerja sama dan menyiapkan laporan untuk pimpinan mengenai prospek kerja sama baru;
  • melakukan penjadwalan pertemuan, penyusunan surat-menyurat dan pengarsipan dokumen;
  • memberikan laporan berkala mengenai kegiatan bidang Kerja Sama kepada Direktur Akademik dan Kerja Sama; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
4Staf Seksi Kurikulum dan Pembelajaran
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran dibantu oleh staf.
  2. Tugas Pokok staf seksi kurikulum dan pembelajaran adalah memberikan layanan administratif dan teknis terkait pengelolaan data, sistem informasi, serta pendukung lainnya di tingkat universitas.
  3. untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), staf seksi kurikulum dan pembelajaran memiliki fungsi:
  • mengumpulkan dan mengelola data kurikulum dan pembelajaran semua program studi;
  • memastikan data yang terkait dengan kurikulum selalu diperbarui sesuai perubahan akademik dan regulasi yang berlaku;
  • menyusun dan memvalidasi data mahasiswa dan dosen dalam sistem, serta memastikan akurasi dan kelengkapan informasi;
  • memelihara dan mengelola sistem informasi terkait dengan kurikulum;
  • melakukan input data, pembaruan, serta pengaturan akses sistem sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna, seperti: dosen dan mahasiswa;
  • mengelola aksesibilitas dan keamanan data kurikulum dan pembelajaran termasuk backup data secara berkala;
  • bekerja sama dengan tim teknologi informasi untuk memperbaiki bug, meningkatkan fungsionalitas sistem, atau menambah fitur yang dibutuhkan oleh pengguna;
  • memantau kelancaran operasional sistem informasi yang terkait dengan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan performa tetap optimal; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
5Staf Seksi Kerja Sama
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kerja Sama dibantu oleh Staf.
  2. Tugas Pokok staf seksi kerja sama adalah memberikan layanan administratif dan teknis terkait pengelolaan data, sistem informasi, serta pendukung lainnya di tingkat Universitas.
  3. Untuk melaksanakan tugas  pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) staf seksi kerja sama memiliki fungsi:
  • mengumpulkan, mengorganisir dan memperbarui data terkait kemitraan dan kerja sama universitas dengan institusi lain, baik nasional maupun internasional;
  • menjaga akurasi, kelengkapan dan keamanan data kerja sama yang meliputi MoU, MoA, kesepakatan kerja serta data kemitraan kerja sama;
  • menyusun arsip digital dan fisik yang terstruktur untuk memudahkan pelacakan serta evaluasi kemitraan;
  • mengelola sistem informasi kerja sama universitas, termasuk input data, pembaruan serta pengaturan akses bagi pengguna yang memerlukan informasi kemitraan;
  • memastikan sistem informasi berjalan dengan baik, melakukan backup data secara berkala dan menjaga keamanan akses data kerja sama;
  • berkoordinasi dengan tim teknologi informasi untuk mengembangkan fitur atau perbaikan teknis pada sistem informasi kerja sama sesuai kebutuhan;
  • memberikan dukungan teknis kepada staf fakultas, dosen dan pengguna lainnya terkait akses dan pemanfaatan data kerja sama melalui sistem informasi;
  • melakukan pengumpulan umpan balik dari fakultas atau unit kerja terkait mengenai kemitraan yang berjalan untuk perbaikan atau pengembangan kerja sama lebih lanjut; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.