| No | Jabatan | Uraian Tugas |
| 1 | Direktur Akademik dan Kerjasama | - Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dibidang akademik dan kerjasama, Wakil Rektor I dibantu oleh Direktur Akademik dan Kerja Sama.
- Tugas pokok Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama adalah membantu Wakil Rektor I dalam mengelola dan mengembangkan kebijakan program akademik dan kerja sama, baik didalam negeri maupun luar negeri, untuk mendukung visi Universitas.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebgaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Akademik dan Kerja Sama memiliki fungsi:
- merumuskan kebijakan akademik yang mendukung pencapaian visi universitas dalam peningkatan mutu pendidikan, mencakup standar kurikulum, metode pembelajaran dan evaluasi akademik yang berbasis pada capaian pembelajaran;
- menyusun dan mengembangkan kurikulum yang sejalan dengan visi universitas untuk menjadi unggul dan berdaya saing global;
- mengoordinasikan penyusunan kurikulum lintas program studi untuk mendorong pembelajaran interdisipliner dan meningkatkan kompetensi lulusan;
- mengoordinasikan pelaksanaan program pembelajaran, baik tingkat sarjana maupun tingkat Pascasarjana;
- mengawasi proses pembelajaran agar sesuai dengan standar mutu akademik seperti: pengelolaan jadwal perkuliahan, sistem evaluasi dan peningkatan kualitas pengajaran dosen;
- melakukan evaluasi terhadap metode pembelajaran dan menyusun strategi inovasi dalam pengajaran, seperti pemanfaatan teknologi pendidikan (e-learning) dan pendekatan berbasis konservasi dan budaya;
- merencanakan dan mengembangkan kerja sama akademik dengan institusi dalam negeri dan luar negeri, baik universitas, dunia usaha dan industri, maupun lembaga penelitian;
- mengawasi pelaksanaan kerja sama yang sudah berjalan serta melakukan evaluasi dampak kerja sama terhadap peningkatan mutu akademik universitas;
- mengelola dan memantau pertukaran dosen, pertukaran mahasiswa dan peneliti dalam program-program internasional;
- membangun jejaring strategis dengan lembaga-lembaga eksternal guna mendukung program-program pendidikan;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja akademik di universitas termasuk kualitas proses pembelajaran dan hasil studi mahasiswa;
- mengelola dan meningkatkan kapasitas dosen melalui pelatihan, sertifikasi dan program pengembangan keahlian yang mendukung pembelajaran kualitas tinggi;
- memberikan laporan berkala mengenai pelaksanaan kegiatan akademik dan kerja sama kepada Wakil Rektor I; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
| 2 | Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran | - Seksi Kurikulum dan Pembelajaran dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran bertanggung jawab kepada Direktur Akademik dan Kerja Sama.
- Tugas pokok Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran adalah melaksanakan pelayanan di bidang kurikulum dan pembelajaran.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran memiliki fungsi;
- mengelola proses registrasi akademik mahasiswa baru, mahasiswa lama dan mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) termasuk verifikasi data dan dokumen yang dibutuhkan;
- mengelola sistem pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) serta memfasilitasi perubahan mata kuliah sesuai kebijakan yang berlaku;
- mengurus penerbitan transkrip nilai mahasiswa, termasuk verifikasi data dan distribusi kepada mahasiswa;
- mengelola permintaan legalisasi ijazah, sertifikat dan dokumen akademik lainnya;
- memasukan dan memperbarui data akademik mahasiswa ke dalam sistem informasi akademik (SIAKAD) untuk memastikan keakuratan dan integritas data;
- menyimpan dan mengelola dokumen fisik dan digital terkait kegiatan akademik, termasuk arsip nilai, ijazah dan berkas kelulusan;
- mengelola kebutuhan administrasi ujian, jadwal ujian dan validasi kartu ujian dalam sistem;
- mengelola proses administrasi kelulusan, termasuk verifikasi syarat-syarat akademik dan pengurusan dokumen wisuda;
- mengelola dan menyusun laporan nilai secara berkala untuk dilaporkan kepada pimpinan universitas dan kementerian;
- memastikan kelengkapan dan keakuratan data nilai mahasiswa dalam sistem informasi akademik;
- berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses evaluasi pelaksanaan perkuliahan dan ujian;
- berkoordinasi dengan pihak fakultas, program studi dan unit administasi lainnya untuk memastikan kelancaran proses administrasi akademik;
- mengimplementasikan kebijakan akademik yang ditetapkan oleh universitas terkait dengan layanan admnistrasi akademik;
- bekerja sama dengan unit teknologi informasi untuk memasitikan sistem sistem informasi akademik berjalan dengan baik dan lancar;
- membantu mahasiswa dan dosen dalam penggunaan sistem administrasi online, seperti: registrasi mata kuliah dan pengisian nilai;
- memberikan laporan berkala mengenai kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran kepada Direktur Akademik dan Kerja Sama; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
| 3 | Kepala Seksi Kerjasama | - Seksi Kerja sama dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Seksi Kerja Sama bertanggung jawab kepada Direktur Akademik dan Kerja Sama.
- Tugas pokok Kepala Seksi Kerja Sama adalah melaksanakan pelayanan di bidang Kerja Sama.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Kerja Sama memiliki fungsi;
- membantu dalam menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA) dan dokumen kerja sama lainnya;
- mengelola penyimpanan dokumen kerja sama secara terorganisir dan memastikan semua dokumen terdokumentasi dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital untuk memudahkan akses dan pencarian dokumen;
- memelihara dan memperbarui database kerja sama dengan mitra universitas dan memberikan notifikasi kepada pihak terkait mengenai perjanjian yang akan segera berakhir atau perlu diperbarui;
- melakukan koordinasi dengan unit terkait di dalam universitas maupun pihak eksternal dalam penyelenggaraan kegiatan terkait kerja sama;
- membantu dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kerja sama, seperti: seminar, lokakarya, pertukaran mahasiswa, kunjungan delegasi dan kegiatan lainnya;
- menyediakan dukungan administratif seperti penyiapan ruangan pertemuan, pengaturan akomodasi dan logistik lainnya;
- membantu menyusun laporan hasil kegiatan atau program kerja sama, termasuk dokumentasi kegiatan, evaluasi dan pencapaian target kerja sama;
- mengumpulkan data dan informasi dari unit terkait yang diperlukan untuk evaluasi kerja sama;
- menginput dan memperbarui informasi terkait kerja sama dalam sistem informasi yang digunakan oleh universitas, baik secara manual maupun dalam sistem berbasis teknologi;
- memastikan bahwa data kerja sama selalu mutakhir dan dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang berwenang;
- membantu dalam proses perpanjangan atau pembaruan kerja sama sesuai dengan kebijakan yang berlaku;
- berkoordinasi dengan unit akademik dan bagian lainnya untuk memastikan kesesuaian prosedur dan legalitas dari perjanjian kerja sama yang dibuat;
- membantu dalam pengaturan dan pemenuhan kebutuhan administratif terkait aktivitas kerja sama antar unit kerja dan lembaga eksternal;
- mengumpulkan informasi terkait peluang kerja sama dan menyiapkan laporan untuk pimpinan mengenai prospek kerja sama baru;
- melakukan penjadwalan pertemuan, penyusunan surat-menyurat dan pengarsipan dokumen;
- memberikan laporan berkala mengenai kegiatan bidang Kerja Sama kepada Direktur Akademik dan Kerja Sama; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
| 4 | Staf Seksi Kurikulum dan Pembelajaran | - Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Kurikulum dan Pembelajaran dibantu oleh staf.
- Tugas Pokok staf seksi kurikulum dan pembelajaran adalah memberikan layanan administratif dan teknis terkait pengelolaan data, sistem informasi, serta pendukung lainnya di tingkat universitas.
- untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), staf seksi kurikulum dan pembelajaran memiliki fungsi:
- mengumpulkan dan mengelola data kurikulum dan pembelajaran semua program studi;
- memastikan data yang terkait dengan kurikulum selalu diperbarui sesuai perubahan akademik dan regulasi yang berlaku;
- menyusun dan memvalidasi data mahasiswa dan dosen dalam sistem, serta memastikan akurasi dan kelengkapan informasi;
- memelihara dan mengelola sistem informasi terkait dengan kurikulum;
- melakukan input data, pembaruan, serta pengaturan akses sistem sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna, seperti: dosen dan mahasiswa;
- mengelola aksesibilitas dan keamanan data kurikulum dan pembelajaran termasuk backup data secara berkala;
- bekerja sama dengan tim teknologi informasi untuk memperbaiki bug, meningkatkan fungsionalitas sistem, atau menambah fitur yang dibutuhkan oleh pengguna;
- memantau kelancaran operasional sistem informasi yang terkait dengan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan performa tetap optimal; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
| 5 | Staf Seksi Kerja Sama | - Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kerja Sama dibantu oleh Staf.
- Tugas Pokok staf seksi kerja sama adalah memberikan layanan administratif dan teknis terkait pengelolaan data, sistem informasi, serta pendukung lainnya di tingkat Universitas.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) staf seksi kerja sama memiliki fungsi:
- mengumpulkan, mengorganisir dan memperbarui data terkait kemitraan dan kerja sama universitas dengan institusi lain, baik nasional maupun internasional;
- menjaga akurasi, kelengkapan dan keamanan data kerja sama yang meliputi MoU, MoA, kesepakatan kerja serta data kemitraan kerja sama;
- menyusun arsip digital dan fisik yang terstruktur untuk memudahkan pelacakan serta evaluasi kemitraan;
- mengelola sistem informasi kerja sama universitas, termasuk input data, pembaruan serta pengaturan akses bagi pengguna yang memerlukan informasi kemitraan;
- memastikan sistem informasi berjalan dengan baik, melakukan backup data secara berkala dan menjaga keamanan akses data kerja sama;
- berkoordinasi dengan tim teknologi informasi untuk mengembangkan fitur atau perbaikan teknis pada sistem informasi kerja sama sesuai kebutuhan;
- memberikan dukungan teknis kepada staf fakultas, dosen dan pengguna lainnya terkait akses dan pemanfaatan data kerja sama melalui sistem informasi;
- melakukan pengumpulan umpan balik dari fakultas atau unit kerja terkait mengenai kemitraan yang berjalan untuk perbaikan atau pengembangan kerja sama lebih lanjut; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|