Pengaktifan Cuti Akademik merupakan pengaktifan kembali status akademik mahasiswa di sistem SIAKAD dari status CUTI ke AKTIF kembali sehingga mahasiswa bisa kembali melanjutkan studi kuliahnya. Adapun prosedur pengaktifan kembali status mahasiswa sebagai berikut:
Alur:
- Persiapkan Dokumen (KTM, Surat Cuti) diserahkan ke prodi;
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan ke prodi untuk pengaktifan kembali status akademiknya;
- Prodi meninjau data mahasiswa yang mengajukan cuti akademik;
- Setelah prodi mensetujui ajuan cuti akademik kemudian membuat surat pengantar ke fakultas;
- Jika permohonan telah disetujui di Fakultas, maka Dekan mengajukan secara tertulis kepada Rektor untuk Pengaktifan Kembali Status Mahasiswa;
- Setelah selesai di disposisi oleh pimpinan diserahkan kebagian akademik rektorat untuk di aktifkan kembali status mahasiswanya.
Persyaratan:
- Memiliki surat ajuan cuti yang telah di setujui oleh rektor;
- Tidak memiliki tunggakan biaya SPP di semester sebelumnya;
- Tidak melebihi batas maksimal masa studi;
- Tidak melebihi batas maksimal masa cuti.