Perpindahan Mahasiswa di lingkungan Universitas Galuh Merupakan perpindahan mahasiswa antar program studi yang ada di lingkungan Universitas Galuh. Perpindahan antar program studi tersebut terdiri atas:
- Perindahan program studi dalam satu fakultas;
- Perpindahan program studi antar fakultas.
Adapun persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengajuan perpindahan program studi di lingkungan Universitas Galuh antara lain:
- Alur Pindah Prodi antar Fakultas:
- Mahasiswa berkonsulatsi dengan dosen wali/kaprodi asal;
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah prodi antar Faklutas kepada Dekan melalui prodi asal;
- Validasi permohonan oleh fakultas/prodi dengan membuat surat persetujuan Perpindahan Program Studi antar Faklutas oleh pimpinan yang berwenang di fakultas/program studi;
- Jika permohonan telah disetujui di fakultas, maka Dekan mengajukan secara tertulis kepada Rektor;
- Validasi permohonan oleh universitas dengan membuat surat persetujuan pindah prodi antar fakultas oleh staf akademik jika persyaratan pindah prodi antar fakultas sudah terpenuhi;
- Surat keterangan pindah prodi antar fakultas oleh Rektor asli dapat diambil langsung oleh yang bersangkutan di bagian keuangan universitas dan wajib menyerahkan KTM asli;
- Surat keterangan pindah prodi antar fakultas yang sudah di ambil oleh mahasiswa di serahkan ke UPT DTI untuk mendapatkan NIM baru di prodi yang dituju;
- Ketika sudah mendapatkan NIM baru dari UPT DTI mahasiswa kembali ke bagian keuangan untuk di alihkan pembiayaan perkuliahannya dari prodi asal ke prodi yang dituju.
- Persyaratan:
- Mahasiswa yang dapat mengajukan pindah program studi adalah mahasiswa program sarjana yang telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 4 semester serta telah mengumpulkan;
- Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75;
- Untuk 4 semester, 48 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75;
- Bukan gagal studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik pada program studi asal;
- Tidak pernah melanggar peraturan pada program studi asal;
- Perpindahan harus dalam jenjang pendidikan yang sama/setara, terkait penyetaraan mata kuliah sesuai bidang ilmu melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau oleh masing-masing fakultas/program studi;
- Permohonan pindah program studi antar fakultas, diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan;
- Persetujuan dan kesediaan Dekan pada program studi yang dituju;
- Perpindahan program studi hanya boleh 1 (satu) kali selama menjadi mahasiswa Universitas Galuh;
- Perpindahan program studi merubah Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
- Permohonan pindah harus diterima Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum kuliah dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu seperti tersebut dilampaui.
- Alur Pindah Prodi dalam satu Fakultas:
- Mahasiswa berkonsulatsi dengan dosen wali/kaprodi asal;
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah prodi dalam satu Faklutas kepada Dekan melalui prodi asal;
- Validasi permohonan oleh fakultas/prodi dengan membuat surat persetujuan Perpindahan Program Studi dalam satu Faklutas oleh pimpinan yang berwenang di fakultas/program studi;
- Jika permohonan telah disetujui di fakultas, maka Dekan mengajukan secara tertulis kepada Rektor;
- Validasi permohonan oleh universitas dengan membuat surat persetujuan pindah prodi dalam satu fakultas oleh staf akademik rektorat jika persyaratan pindah prodi dalam satu fakultas sudah terpenuhi;
- Surat keterangan pindah prodi dalam satu fakultas oleh Rektor asli dapat diambil langsung oleh yang bersangkutan di bagian keuangan universitas dan wajib menyerahkan KTM asli;
- Surat keterangan pindah prodi dalam satu fakultas yang sudah di ambil oleh mahasiswa di serahkan ke UPT DTI untuk mendapatkan NIM baru di prodi yang dituju;
- Ketika sudah mendapatkan NIM baru dari UPT DTI mahasiswa kembali ke bagian keuangan untuk di alihkan pembiayaan perkuliahannya dari prodi asal ke prodi yang dituju;
- Persyaratan lain tentang perpindahan antar program studi dalam satu fakultas diatur dalam buku pedoman akademik fakultas.
- Persyaratan:
- Mahasiswa yang dapat mengajukan pindah program studi adalah mahasiswa program sarjana yang telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 4 semester serta telah mengumpulkan:
- Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75;
- Untuk 4 semester, 48 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.
- Bukan gagal studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik pada program studi asal;
- Tidak pernah melanggar peraturan pada program studi asal;
- Perpindahan harus dalam jenjang pendidikan yang sama/setara, terkait penyetaraan mata kuliah sesuai bidang ilmu melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau oleh masing-masing fakultas/program studi;
- Permohonan pindah program studi dalam satu fakultas, diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan;
- Persetujuan dan kesediaan Dekan pada program studi yang dituju;
- Perpindahan program studi hanya boleh 1 (satu) kali selama menjadi mahasiswa Universitas Galuh;
- Perpindahan program studi merubah Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
- Permohonan pindah harus diterima Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum kuliah dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu seperti tersebut dilampaui.