Pengajuan Perbaikan Data Mahasiswa (PDM) di PDDikti merupakan ajuan perubahan data mahasiswa atau alumni pada laman PDDikti. Adapun prosedur pengajuan Perubahan data sebagai berikut:
a. Alur Mahasiswa Aktif:
- Mahasiswa mengecek data diri dan data akademik pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) kampus;
- Mahasiswa mengecek data diri dan data akademik pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Mahasiswa Mengecek Data yang dapat diperbaiki meliputi data pribadi dan/atau data akademik;
- Mahasiswa mengajukan permohonan perbaikan data secara tertulis kepada Fakultas/Bagian Akademik dengan Melampirkan dokumen pendukung yang sah dan sesuai;
- Prodi/Fakultas memeriksa Kesesuaian data di SIAKAD dengan dokumen resmi;
- Prodi/Fakultas Memeriksa Keabsahan dokumen pendukung;
- Jika disetujui permohonan diteruskan ke Bagian Akademik Universitas;
- Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas melakukan Verifikasi ulang dokumen;
- Bagian Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas melakukan Pengecekan kesesuaian dengan ketentuan PDDIKTI;
- Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas mengajukan perbaikan data melalui Fitur perubahan data pada sistem PDDIKTI;
- Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan jika ajuan perbaikan tervalidasi atau disetujui oleh TIM PDDikti.
- Persyaratan:
- KTP Asli (Scan PDF max 500kb);
- Akte Lahir Asli (Scan PDF max 500kb);
- KRS terakhir (Scan PDF max 500kb yang sudah di tandatangani dan di cap oleh pejabat Fakultas dan Prodi);
- KHS terakhir (Scan PDF max 500kb yang sudah di tandatangani dan di cap oleh pejabat Fakultas dan Prodi);
- Transkrip Nilai Akademik (Scan PDF max 500kb yang sudah di tandatangani dan di cap oleh pejabat Fakultas dan Prodi);
- Kartu tanda Mahasiswa (KTM) (Scan PDF max 500kb).
b. Alur Alumni:
- Alumni mengecek data diri dan data akademik pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Alumni Mengecek Data yang dapat diperbaiki meliputi data pribadi dan/atau data akademik;
- Alumni mengajukan permohonan perbaikan data secara tertulis kepada Fakultas/Bagian Akademik dengan Melampirkan dokumen pendukung yang sah dan sesuai;
- Prodi/Fakultas memeriksa Keabsahan dokumen pendukung;
- Jika disetujui, permohonan diteruskan ke Bagian Akademik Universitas;
- Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas melakukan Verifikasi ulang dokumen;
- Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas melakukan Pengecekan kesesuaian dengan ketentuan PDDIKTI;
- Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas mengajukan perbaikan data melalui Fitur perubahan data pada sistem PDDIKTI;
- Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan jika ajuan perbaikan tervalidasi atau disetujui oleh TIM PDDikti.
- Persyaratan:
- KTP Asli (Scan PDF max 500kb);
- Akte Lahir Asli (Scan PDF max 500kb);
- Ijazah Asli (Scan PDF max 500kb);
- Transkrip Nilai Akademik Asli (Scan PDF max 500kb);
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) (Scan PDF max 500kb);
- SK Yudisium atau SK Lulusan (Scan PDF max 500kb).
Admin Layanan Akademik: 0859-7329-2036