akademik2@unigal.ac.id +62 859-7329-2036

Pengajuan Perbaikan Data Mahasiswa (PDM) di PDDikti merupakan ajuan perubahan data mahasiswa atau alumni pada laman PDDikti. Adapun prosedur pengajuan Perubahan data sebagai berikut:

a. Alur Mahasiswa Aktif:

  • Mahasiswa mengecek data diri dan data akademik pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) kampus;
  • Mahasiswa mengecek data diri dan data akademik pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
  • Mahasiswa Mengecek Data yang dapat diperbaiki meliputi data pribadi dan/atau data akademik;
  • Mahasiswa mengajukan permohonan perbaikan data secara tertulis kepada Fakultas/Bagian Akademik dengan Melampirkan dokumen pendukung yang sah dan sesuai;
  • Prodi/Fakultas memeriksa Kesesuaian data di SIAKAD dengan dokumen resmi;
  • Prodi/Fakultas Memeriksa Keabsahan dokumen pendukung;
  • Jika disetujui permohonan diteruskan ke Bagian Akademik Universitas;
  • Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas melakukan Verifikasi ulang dokumen;
  • Bagian Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas melakukan Pengecekan kesesuaian dengan ketentuan PDDIKTI;
  • Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas mengajukan perbaikan data melalui Fitur perubahan data pada sistem PDDIKTI;
  • Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan jika ajuan perbaikan tervalidasi atau disetujui oleh TIM PDDikti. 

- Persyaratan:

  • KTP Asli (Scan PDF max 500kb);
  • Akte Lahir Asli (Scan PDF max 500kb);
  • KRS terakhir (Scan PDF max 500kb yang sudah di tandatangani dan di cap oleh pejabat Fakultas dan Prodi);
  • KHS terakhir (Scan PDF max 500kb yang sudah di tandatangani dan di cap oleh pejabat Fakultas dan Prodi);
  • Transkrip Nilai Akademik (Scan PDF max 500kb yang sudah di tandatangani dan di cap oleh pejabat Fakultas dan Prodi);
  • Kartu tanda Mahasiswa (KTM) (Scan PDF max 500kb).

b. Alur Alumni:

  • Alumni mengecek data diri dan data akademik pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
  • Alumni Mengecek Data yang dapat diperbaiki meliputi data pribadi dan/atau data akademik;
  • Alumni mengajukan permohonan perbaikan data secara tertulis kepada Fakultas/Bagian Akademik dengan Melampirkan dokumen pendukung yang sah dan sesuai;
  • Prodi/Fakultas memeriksa Keabsahan dokumen pendukung;
  • Jika disetujui, permohonan diteruskan ke Bagian Akademik Universitas;
  • Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas melakukan Verifikasi ulang dokumen;
  • Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas melakukan Pengecekan kesesuaian dengan ketentuan PDDIKTI;
  • Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas mengajukan perbaikan data melalui Fitur perubahan data pada sistem PDDIKTI;
  • Bagian TIM Tenaga IT (Admin PDDikti) Universitas mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan jika ajuan perbaikan tervalidasi atau disetujui oleh TIM PDDikti.

- Persyaratan:

  • KTP Asli (Scan PDF max 500kb);
  • Akte Lahir Asli (Scan PDF max 500kb);
  • Ijazah Asli (Scan PDF max 500kb);
  • Transkrip Nilai Akademik Asli (Scan PDF max 500kb);
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) (Scan PDF max 500kb);
  • SK Yudisium atau SK Lulusan (Scan PDF max 500kb).


Admin Layanan Akademik: 0859-7329-2036