Mengundurkan Diri/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain merupakan status akademik dikarenakan mahasiswa mengajukan permohonan pengunduran diri/pindah ke perguruan tinggi. Permohonan pengunduran diri/pindah ke perguruan tinggi ditujukan kepada Rektor dan dilakukan secara online, adapun prosedur pengajuan mengundurkan diri sebagai berikut:
Alur:
- Mahasiswa berkonsulatsi dengan dosen wali/kaprodi memastikan status akademik memenuhi syarat (tidak cuti, tidak terkena sanksi akademik);
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan pengunduran diri/surat rekomendasi dan surat pindah secara langsung ke prodi dengan diketahui oleh orang tua/wali;
- Validasi permohonan oleh fakultas/prodi dengan membuat surat persetujuan mengundurkan diri oleh pimpinan yang berwenang di fakultas/program studi jika persyaratan mengundurkan diri/pindah sudah terpenuhi (bebas tanggungan keuangan, perpustakaan, dsb);
- Validasi permohonan oleh universitas dengan membuat surat persetujuan mengundurkan diri oleh staf akademik jika persyaratan mengundurkan diri sudah terpenuhi (bebas tanggungan keuangan, perpustakaan, dsb);
- Surat keterangan mengundurkan diri oleh Rektor asli dapat diambil langsung oleh yang bersangkutan di bagian keuangan universitas dan wajib menyerahkan KTM asli;
- Pengunduran diri tidak bisa dibatalkan.
Persyaratan:
- Mahasiswa aktif (bukan DO atau Cuti);
- Telah menempuh minimal 2 semester;
- Tidak sedang menjalani sanksi akademik atau non-akademik;
- Surat permohonan mengundurkan diri/pindah dari mahasiswa;
- Surat rekomendasi dari universitas/surat keterangan mengundurkan diri dan atau pindah;
- Transkrip nilai akademik;
- KRS Terakhir;
- KHS Terakhir.