akademik2@unigal.ac.id +62 859-7329-2036

Mengundurkan Diri/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain merupakan status akademik dikarenakan mahasiswa mengajukan permohonan pengunduran diri/pindah ke perguruan tinggi. Permohonan pengunduran diri/pindah ke perguruan tinggi ditujukan kepada Rektor dan dilakukan secara online, adapun prosedur pengajuan mengundurkan diri sebagai berikut:

Alur:

  • Mahasiswa berkonsulatsi dengan dosen wali/kaprodi memastikan status akademik memenuhi syarat (tidak cuti, tidak terkena sanksi akademik);
  • Mahasiswa mengajukan surat permohonan pengunduran diri/surat rekomendasi dan  surat pindah secara langsung ke prodi dengan diketahui oleh orang tua/wali;
  • Validasi permohonan oleh fakultas/prodi dengan membuat surat persetujuan mengundurkan diri oleh pimpinan yang berwenang di fakultas/program studi jika persyaratan mengundurkan diri/pindah sudah terpenuhi (bebas tanggungan keuangan, perpustakaan, dsb);
  • Validasi permohonan oleh universitas dengan membuat surat persetujuan mengundurkan diri oleh staf akademik jika persyaratan mengundurkan diri sudah terpenuhi (bebas tanggungan keuangan, perpustakaan, dsb);
  • Surat keterangan mengundurkan diri oleh Rektor asli dapat diambil langsung oleh yang bersangkutan di bagian keuangan universitas dan wajib menyerahkan KTM asli;
  • Pengunduran diri tidak bisa dibatalkan.

Persyaratan:

  • Mahasiswa aktif (bukan DO atau Cuti);
  • Telah menempuh minimal 2 semester;
  • Tidak sedang menjalani sanksi akademik atau non-akademik;
  • Surat permohonan mengundurkan diri/pindah dari mahasiswa;
  • Surat rekomendasi dari universitas/surat keterangan mengundurkan diri dan atau pindah;
  • Transkrip nilai akademik;
  • KRS Terakhir;
  • KHS Terakhir.