akademik2@unigal.ac.id +62 859-7329-2036

Perpindahan Mahasiswa dari Perguruan TInggi lain ke Universitas Galuh merupakan perpindahan mahasiswa ke Universitas Galuh harus dalam jenjang pendidikan yang sama. Syarat-syarat yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah:

Alur:

  • Mahasiswa mengurus surat keterangan pindah/keluar dari perguruan tinggi asal;
  • Mahasiswa mengajukan permohonan sebagai mahasiswa pindahan ke Universitas Galuh melalui Badan Penerimaan Mahasiswa Baru, Informasi dan Komunikasi (BPMBIK);
  • BPMBIK melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
  • BPMBIK memverifikasi status akademik mahasiswa dari PT asal;
  • BPMBIK berkordinasi dengan Fakultas/Prodi yang dituju;
  • Jika diterima Mahasiswa Melakukan Pendaftaran ke Universitas Galuh;
  • Mahasiswa melakukan registrasi ulang;
  • BPMBIK menerbitkan surat keputusan diterima sebagai mahasiswa pindahan dan mendapatkan NIM di Universitas Galuh;
  • Pembayaran biaya pendidikan sesuai ketentuan;
  • Untuk konsultasi akademik bisa datang ke bagian akademik rektorat atau ke prodi tujuan;
  • Prodi tujuan melakukan evaluasi kesetaraan mata kuliah;
  • Penetapan mata kuliah yang diakui (rekognisi pembelajaran lampau) dan sisa SKS yang harus ditempuh.

Persyaratan:

  • Program Sarjana: minimal 2 (dua) semester dan maksimal 4 (empat) semester, dengan ketentuan:

a. 2 (dua) semester telah mencapai minimal 40 sks dengan IPK 3,00; atau

b. 4 (empat) semester telah mencapai minimal 80 SKS dengan IPK > 3,00. (Dapat disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Fakultas)

  • Program Magister: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:

a. 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00; atau

b. 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.

c. Melampirkan surat keterangan pindahan dari PTS yang akreditasinya sama dan transkrip nilai yang di tanda tangan oleh Direktur.

  • Bukan mahasiswa putus studi paksa (dropp out) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal;
  • Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Galuh;
  • Berasal dari perguruan tinggi lain dan dari program studi terakreditasi BAN-PT/LAM sekurang-kurangnya dengan predikat B (Baik Sekali);
  • Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal;
  • Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah;
  • Permohonan pindah calon mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain ke Universitas Galuh ditujukan kepada Rektor dengan tembusan surat kepada Dekan Fakultas/Ketua Program Studi yang membawahi program studi yang dituju dengan melampirkan;
  • Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPKnya;
  • Data PDDikti dari Perguruan Tinggi asal;
  • Surat pindah dari perguruan tinggi asal;
  • Persetujan orang tua/wali/instansi;
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal;
  • Permohonan pindah harus diterima Universitas Galuh paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kuliah tahun akademik baru (semester ganjil) dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu tersebut dilampaui;
  • Persyaratan lain dapat ditentukan dan diatur dalam buku pedoman akademik masing-masing fakultas;
  • Dalam rangka menjamin kualitas lulusan, fakultas/program studi/program pascasarjana dapat menetapkan syarat tambahan selain yang ditetapkan pada Buku Pedoman Akademik;
  • Mahasiswa pindahan yang diterima di Universitas Galuh mempunyai kewajiban membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa baru.