Cuti Akademik merupakan penundaan registrasi mahasiswa dalam jangka waktu satu semester dengan ijin Rektor serta tidak diperhitungkan sebagai masa studi, dan dapat dilakukan mulai semester 3 (tiga) atau sudah menempuh 2 semester. Adapun prosedur pengajuan cuti akademik:
Alur:
- Mahasiswa mengajukan Permohoan Cuti Akademik ke Prodi;
- Prodi Meninjau data mahasiswa yang mengajukan cuti akademik;
- Setelah prodi mensetujui ajuan cuti akademik kemudian membuat surat pengantar ke fakultas;
- Jika permohonan telah disetujui di Fakultas, maka Dekan mengajukan secara tertulis kepada Rektor;
- Setelah selesai di disposisi oleh pimpinan diserahkan kebagian akademik rektorat;
- Dibuatkan surat keterangan cuti kuliah oleh staf akademik rektorat;
- Setelah selesai kemudian surat keterangan cuti bisa diambil oleh mahasiswa di bagian keuangan rektorat dengan syarat sudah menyelesaikan pembayaran.
Persyaratan:
- Cuti akademik diajukan sesuai kalender akademik dan dikenakan biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pengajuan cuti akademik diajukan secara langsung dan/atau online oleh mahasiswa yang bersangkutan;
- Pengajuan cuti akademik maksimal 2 (dua) semester untuk program sarjana dan program pascasarjana. Sedangkan untuk program profesi pengajuan cuti akademik maksimal 1 (satu) semester. Pengajuan cuti akademik mahasiswa dengan seleksi double degree tidak dianjurkan jika nantinya ada program konversi mata kuliah;
- Pengajuan cuti akademik dilakukan per semester;
- Cuti akademik dapat diambil oleh mahasiswa dengan status Aktif, Terdaftar, dan tidak habis masa studi;
- Cuti akademik semester sebelumnya (mundur) tidak diperkenankan;
- Status akademik mahasiswa cuti disesuaikan dengan status akademik pada PDDikti.