akademik2@unigal.ac.id +62 859-7329-2036

Cuti Akademik merupakan penundaan registrasi mahasiswa dalam jangka waktu satu semester dengan ijin Rektor serta tidak diperhitungkan sebagai masa studi, dan dapat dilakukan mulai semester 3 (tiga) atau sudah menempuh 2 semester. Adapun prosedur pengajuan cuti akademik:

Alur:

  • Mahasiswa mengajukan Permohoan Cuti Akademik ke Prodi;
  • Prodi Meninjau data mahasiswa yang mengajukan cuti akademik;
  • Setelah prodi mensetujui ajuan cuti akademik kemudian membuat surat pengantar ke fakultas;
  • Jika permohonan telah disetujui di Fakultas, maka Dekan mengajukan secara tertulis kepada Rektor;
  • Setelah selesai di disposisi oleh pimpinan diserahkan kebagian akademik rektorat;
  • Dibuatkan surat keterangan cuti kuliah oleh staf akademik rektorat;
  • Setelah selesai kemudian surat keterangan cuti bisa diambil oleh mahasiswa di bagian keuangan rektorat dengan syarat sudah menyelesaikan pembayaran.

Persyaratan:

  • Cuti akademik diajukan sesuai kalender akademik dan dikenakan biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pengajuan cuti akademik diajukan secara langsung dan/atau online oleh mahasiswa yang bersangkutan;
  • Pengajuan cuti akademik maksimal 2 (dua) semester untuk program sarjana dan program pascasarjana. Sedangkan untuk program profesi pengajuan cuti akademik maksimal 1 (satu) semester. Pengajuan cuti akademik mahasiswa dengan seleksi double degree tidak dianjurkan jika nantinya ada program konversi mata kuliah;
  • Pengajuan cuti akademik dilakukan per semester;
  • Cuti akademik dapat diambil oleh mahasiswa dengan status Aktif, Terdaftar, dan tidak habis masa studi;
  • Cuti akademik semester sebelumnya (mundur) tidak diperkenankan;
  • Status akademik mahasiswa cuti disesuaikan dengan status akademik pada PDDikti.